Kasus Pertama:
Pada Pemilu tahun 2004 lalu, ada seorang hacker yang sukses meretas
hasil Tabulasi Nasional Pemilu (TNP) Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Peretas tersebut adalah Xnuxer.
Ya, KPU sejatinya punya
pengalaman panjang dengan hacker. Sebelum ramai-ramai Pemilu di tahun
2014 sekarang ini, di dua hajatan pesta demokrasi sebelumnya (2004 dan
2009), KPU pun kerap jadi sasaran tembak.
Pada tahun 2004 misalnya, ada seorang pria asal Kebumen bernama Dani Firmansyah alias Xnuxer yang berhasil masuk ke situs KPU.
Saat
itu, Dani mengubah nama-nama partai peserta Pemilu menjadi Partai
Jambu, Partai Nanas, Partai Kolor Ijo dan nama nyeleneh lainnya.
Tindakan
Dani ini pun membuat dirinya harus berhadapan dengan kepolisian. Dani
tertangkap di Yogyakarta dan disidang selama 6 bulan. Selama itu pula ia
mendekam di Salemba menanti proses pengadilan selesai.
Kini,
Dani a.k.a Xnuxer telah menjadi praktisi sekuriti profesional. Kejadian
di tahun 2004 itu pun disebutnya bukan sesuatu yang luar biasa.
Kasus Kedua:
Komputer di gedung DPR disusupi situs porno. Sebuah alamat situs porno
lengkap dengan tampilan gambar-gambar asusilanya tiba-tiba muncul di
layar informasi kegiatan DPR yang diletakkan di depan ruang wartawan
DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/8). Situs http://www.dpr.go.id berubah menjadi http://www.tube8.com
dan situs porno itu tampil lebih kurang selama 15 menit, tanpa bisa
ditutup ataupun dimatikan. “Wiiih gile…kok bisa muncul,” kata salah
seorang wartawan yang melihat gambar-gambar asusila tersebut. Puluhan
wartawan yang sedang melakukan peliputan di gedung DPR kemudian serentak
mengerumuni. Beberapa terlihat tertawa dan berteriak-teriak setelah
melihat gambar-gambar asusila yang silih berganti itu. Pada saat yang
sama, wartawan foto juga terus sibuk mengabadikan peristiwa langka di
gedung wakil rakyat tersebut. Munculnya situs porno kemudian menjadi
perhatian tidak hanya para wartawan, tetapi juga para pengunjung dan
tamu dewan. Sementara Kabag Pemberitaan DPR, Suratna, terlihat panik dan
berusaha untuk menutup situs penyusup tersebut. Namun demikian, alamat
situs porno itu tetap tak bisa dimatikan. Justru, gambar yang tadinya
kecil lama-kelamaan makin besar dan nyaris memenuhi layar monitor. Semua
usaha yang dilakukan tak berbuah, tiba-tiba sekitar 15 menit kemudian
gambar tersebut hilang dengan sendirinya.
Kasus Ketiga:
Kasus ketiga yang terjadi adalah pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta
Rajasa berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan tersebut antara lain,
guna melakukan pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka panjang
di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung
ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan
pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle buatan Korsel
dan sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank
tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke udara. Ini
disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet
latih Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I)
menyatakan, berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri
merupakan rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT
Dirgantara Indonesia (DI). Pihak PT DI membenarkan sedang ada kerja sama
dengan Korsel dalam pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter
Experiment). Pesawat KFX lebih canggih daripada F16. Modus dari
kejahatan tersebut adalah mencuri data atau data theft, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Indentity Theftmerupakan
salah satu jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan
penipuan. Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage. Perbuatan melakukan pencurian dara sampai saat ini tidak ada diatur secara khusus
Sumber:
-http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/internasional/11/02/20/165091-gawat-data-rahasia-militer-indonesia-dicuri-di-korsel
-http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/nasional/10/08/03/127868-duh-situs-porno-masuk-layar-informasi-di-gedung-dpr
-http://inet.detik.com/read/2014/07/21/124907/2643201/398/2/xnuxer-hacker-partai-jambu-situs-kpu
Kamis, 25 September 2014
Pentingnya Etika Profesi Dalam Bidang Teknologi dan Sistem Informasi
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlangsung sangat cepat.
Dengan perkembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan
meningkatkan taraf hidup manusia untuk menjadi manusi secara utuh. Maka
tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia
juga harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan
kehidupan.
Para pakar ilmu kognitif telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya.
Etika profesi merupakan bagian dari etika sosial yang menyangkut bagaimana mereka harus menjalankan profesinya secara profesional agar diterima oleh masyarakat. Dengan etika profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat mempertanggung jawabkan tugas yang dilakukan dari segi tuntutan pekerjaannya.
Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang teknologi informasi.Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang TI karena kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh IT-er itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada jaman sekarang banyak sekali orang di bidang TI menyalahgunakan profesinya untuk merugikan orang lain, contohnya hacker yang sering mencuri uang,password leat computer dengan menggunakan keahlian mereka. Contoh seperti itu harus dijatuhi hukuman yang berlaku sesuai dengan kode etik yang telah disepakati. Dan banyak pula tindakan kejahatan dilakukan di internet selain hacker yaitu cracker, dll. Oleh sebab itu kode etik bagi pengguna internet sangat dibutuhkan pada jaman sekarang ini.
Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa pentingnya etika bagi profesional bidang IT akan mendapat kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional TI tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang semua dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.
Sumber :
- http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/07/penjelasan-dan-uraian-dari-etika-dan-profesi/
- http://usm.ptsb.edu.my/index.php/contact-us/keselamatan/28-pengertian-etika-dalam-penggunaan-teknologi-informasi-dan-komunikasi
Para pakar ilmu kognitif telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya.
Etika profesi merupakan bagian dari etika sosial yang menyangkut bagaimana mereka harus menjalankan profesinya secara profesional agar diterima oleh masyarakat. Dengan etika profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat mempertanggung jawabkan tugas yang dilakukan dari segi tuntutan pekerjaannya.
Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang teknologi informasi.Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang TI karena kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh IT-er itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada jaman sekarang banyak sekali orang di bidang TI menyalahgunakan profesinya untuk merugikan orang lain, contohnya hacker yang sering mencuri uang,password leat computer dengan menggunakan keahlian mereka. Contoh seperti itu harus dijatuhi hukuman yang berlaku sesuai dengan kode etik yang telah disepakati. Dan banyak pula tindakan kejahatan dilakukan di internet selain hacker yaitu cracker, dll. Oleh sebab itu kode etik bagi pengguna internet sangat dibutuhkan pada jaman sekarang ini.
Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa pentingnya etika bagi profesional bidang IT akan mendapat kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional TI tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang semua dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.
Sumber :
- http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/07/penjelasan-dan-uraian-dari-etika-dan-profesi/
- http://usm.ptsb.edu.my/index.php/contact-us/keselamatan/28-pengertian-etika-dalam-penggunaan-teknologi-informasi-dan-komunikasi
Kamis, 18 September 2014
PROFESI
PROFESI
PERBEDAAN PROFESI , PEKERJAAN , DAN HOBBY
Pekerjaan adalah Sesuatu yang dikerjakan, dilakukan yang menjadikan hal tersebut sebagai sumber pendapatan seseorang.Sedangkan profesi
adalah pekerjaan yang dilakukan dengan membutuhkan skill atau kemampuan
tertentu yang orang lain belum tentu memilki atau mampu melakukannya
serta menghasilkan pendapatan sebagai nafkah hidup
CIRI - CIRI PROFESI
1. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi:
2. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik
3. Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya
4. Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
5. Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
Sumber:
http://id.wikisource.org/wiki/Keputusan_Menteri_Pendidikan_dan_Kebudayaan_Republik_Indonesia_Nomor_036/U/1993
https://www.academia.edu/4226624/Pengertian_profesi
http://carapedia.com/pengertian_definisi_profesi_info2177.html
PENGERTIAN ETIKA
PENGERTIAN ETIKA
1. ilmu tentang apa yang
baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban;
2. kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3. nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
1. nilai dan norma
moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu
kelompok dalam mengatur
tingkah lakunya.
Sumber : http://www.ut.ac.id/html/suplemen/ipem4430/etika21.htm
Istilah Etika berasal dari
bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata 'etika' yaitu ethos sedangkan bentuk
jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal
yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara
berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak inilah yang
melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk
menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika
mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang
adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Biasanya bila kita
mengalami kesulitan untuk memahami arti sebuah kata maka kita akan mencari arti kata
tersebut dalam kamus. Tetapi ternyata tidak semua kamus mencantumkan arti dari sebuah kata
secara lengkap. Hal tersebut dapat kita lihat dari perbandingan yang dilakukan oleh K.
Bertens terhadap arti kata 'etika' yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia
yang lama dengan Kamus Bahasa Indonesia yang baru. Dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama
(Poerwadarminta, sejak 1953 - mengutip dari Bertens,2000), etika mempunyai arti
sebagai : "ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral)". Sedangkan
kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan, 1988 - mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
2. kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3. nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Dari perbadingan kedua kamus
tersebut terlihat bahwa dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama hanya terdapat satu
arti saja yaitu etika sebagai ilmu. Sedangkan Kamus Bahasa Indonesia yang baru memuat
beberapa arti. Kalau kita misalnya sedang membaca sebuah kalimat di berita surat kabar "Dalam
dunia bisnis etika merosot terus" maka kata ‘etika’ di sini bila
dikaitkan dengan arti yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama tersebut tidak
cocok karena maksud dari kata ‘etika’ dalam kalimat tersebut bukan etika sebagai
ilmu melainkan ‘nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau
masyarakat’. Jadi arti kata ‘etika’ dalam Kamus Bahasa Indonesia yang
lama tidak lengkap.
K. Bertens berpendapat bahwa arti
kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut dapat lebih dipertajam
dan susunan atau urutannya lebih baik dibalik, karena arti kata ke-3 lebih mendasar
daripada arti kata ke-1. Sehingga arti dan susunannya menjadi seperti berikut :
Misalnya, jika orang berbicara tentang etika orang Jawa, etika agama Budha, etika Protestan dan sebagainya, maka yang dimaksudkan etika di sini bukan etika sebagai ilmu melainkan etika sebagai sistem nilai. Sistem nilai ini bisaberfungsi dalam hidup manusia perorangan maupun pada taraf sosial.
2. kumpulan
asas atau nilai moral.
Yang dimaksud di sini adalah kode etik. Contoh : Kode Etik Jurnalistik
3.
ilmu tentang yang baik atau buruk.
Etika baru menjadi ilmu bila kemungkinan-kemungkinan etis (asas-asas dan nilai-nilai tentang yang dianggap baik dan buruk) yang begitu saja diterima dalam suatu masyarakat dan sering kali tanpa disadari menjadi bahan refleksi bagi suatu penelitian sistematis dan metodis. Etika di sini sama artinya dengan filsafat moral.
Sumber : http://www.ut.ac.id/html/suplemen/ipem4430/etika21.htm
Langganan:
Postingan (Atom)